Mataram NTB - Diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika, 4 Laki-laki dan 2 Perempuan di Mataram diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (02/10/2024).
Mereka diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Kel. Mataram Barat Kota Mataram dengan inisial masing-masing RG (55), PBN (24), ES (20), AI (18), WHS (24), dan TIM (19). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti berupa Shabu dan ganja masing-masing 0, 43 gram Shabu dan 0, 45 gram ganja.
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
Selain barang bukti Narkotika, dalam penggeledahan tersebut ditemukan timbangan digital, alat konsumsi Shabu, HP dan sejumlah uang tunai.
Saat diperiksa petugas ke enam orang yang di amankan dari 2 kamar di Kos-kosan tersebut mengakui bahwa mereka hendak mengkonsumsi Narkotika namun belum sempat sudah keburu digrebeg. Tetapi dua hari sebelumnya mereka juga telah mengkonsumsi Narkotika, hal ini dibuktikan dari hasil tes urine kesemuanya dinyatakan Positif.
“Sejauh ini mereka seluruhnya positif mengkonsumsi Narkotika berdasarkan hasil tes urine. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan guna mengetahui secara jelas peran dari masing-masing terduga yang diamankan, ”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH MH., kepada media ini, di ruang kerjanya, Kamis (03/10/2024).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah bahwa di Kos-kosan tersebut seringkali digunakan pesta narkoba ataupun diduga sering dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.
Atas informasi tersebut, tim Opsnal melakukan berbagai upaya penyelidikan hingga akhirnya di Kos-kosan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika. Ada 2 yang kami geledah bersama pihak Lingkungan setempat. Dari dua kamar tersebut kita amankan 6 orang terduga.
“Ke enam terduga yang diamankan rata-rata masih berusia Muda, hanya satu yang usianya sudah 55 tahun. Selanjutnya para terduga menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sat Resnarkoba Polresta Mataram, ”jelasnya.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini, diakui kesemuanya belum ada yang ditetapkan tersangka karena masih proses pemeriksaan dan menunggu hasil uji lab terhadap BB yang diduga Narkotika tersebut, setelah hasil uji lab keluar baru akan diadakan gelar perkara untuk menentukan proses hukum berikutnya.
“Untuk kepemilikan Narkotika kepada terduga kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sedangkan untuk pemakai kami jerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Adb)