Langgar UU Darurat, Seorang Peserta Unjuk Rasa di Sumbawa Barat Diamankan Karena Membawa Sajam

    Langgar UU Darurat, Seorang Peserta Unjuk Rasa di Sumbawa Barat Diamankan Karena Membawa Sajam

    Sumbawa Barat NTB - Salah seorang peserta unjuk rasa terpaksa diamankan tim tindak Pengamanan dari Polres Sumbawa Barat lantaran kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat mengikuti Unjuk Rasa di depan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat, (30/10/2023).

    Peserta unjuk rasa tersebut berinisial SD, pria 20 tahun, alamat Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. 

    "Ia diamankan berdasarkan UU Darurat tahun 1951 pada pasal 2 ayat (1), "ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi, Selasa (31/10/2023).

    Selain pelaku yang diamankan, barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu ukurang panjang 13 cm dan sarung kayu juga ikut diamankan.

    Tindakan ini dilakukan selain sebagai penerapan hukum yang berkeadilan juga mengantisipasi adanya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan yang disebabkan oleh peserta yang membawa Sajam saat aksi Unjuk Rasa.

    "Kami akan dalami, karena membawa Sajam saat melakukan Unjuk Rasa merupakan hal yang dilarang dalam tata cara menyampaikan pendapat melalui Demonstrasi atau Unjuk rasa, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain, "tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Mengambil Langkah Strategis Kasubsi...

    Artikel Berikutnya

    Lantik Notaris, Kakanwil Kemenkumham NTB...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan

    Ikuti Kami