Merasa Mendapat Pelayanan Kurang Baik dari Oknum Polisi, Istri Bule Ini Lapor Ke Bidpropam Polda NTB

    Merasa Mendapat Pelayanan Kurang Baik dari Oknum Polisi, Istri Bule Ini Lapor Ke Bidpropam Polda NTB
    Markisni (kanan) didampingi Suami Bule Amerika, usai menyampaikan aduan ke Bidpropam Polda NTB, (14/12/2022)

    Mataram NTB - Karena merasa tidak diperhatikan laporannya serta mengaku mendapat pelayanan kurang baik dari petugas  Kepolisian Polsek Pemenang Polres Lombok Utara, seorang Bule Amerika melalui isterinya Markiani (40) alamat Labuapi, kabupaten lombok barat mendatangi Bidpropam Polda NTB, Kamis (14/12/2023).

    Dihadapan awak media, usai melaporkan di Bidang Propam Polda NTB, Markiani didampingi suaminya James Edward Omeara (Bule Amerika) menerangkan prihal kedatangannya ke Bidang Propam Polda NTB untuk menyampaikan aduannya, sambil menunjukan berkas setebal kurang lebih 7 halaman yang berisikan semua aduan yang dialami selama mengurus perkara di Polsek Pemenang dan Polres Lombok Utara.

    “Kami baru saja melaporkan prihal pelayanan petugas Kepolisian Polsek Pemenang Polres Lombok Utara Polda NTB yang tidak maksimal bahkan mungkin tidak berstandarkan SOP. Petugas kepolisian di tempat tersebut pelayanan yang diberikan ke kami menurut saya kurang baik terkait perkara yang sedang ditangani penyidik unit Reskrim Polsek Pamenang polres Lombok Utara, ”bebernya.

    “ Laporan kami ini bertujuan agar masyarakat kedepan dapat memperoleh layanan apapun dari kepolisian secara maksimal sesuai SOP yang ditetapkan dan sesuai yang diharapkan masyarakat, ”Ungkap Markiani menambahkan, didampingi suaminya sembari menunjukan surat bukti laporannya di bidang Propam Polda NTB dengan nomor : SPSP2 / 19 / XII/2023/ Bidpropam tertanggal 14 Desember 2023, usai dirinya melapor, di Polda NTB (14/12/2023).

    Markiani mengakui bahwa saat dirinya melaporkan sebuah perkara di Polsek Pemenang dan ditangani Unit Reskrim Polsek Pamenang mendapat perlakuan yang menurut pemahaman istri Bule asal Lombok Barat ini tidak boleh dilakukan oleh seorang oknum polisi, seperti berbicara cukup kasar, kata-kata yang terkesan intimidasi dan mengancam serta jangka waktu sebuah kasus yang dilaporkan ridak diinformasikan perkembangannya.

    “Setau saya selaku Warga Negara Indonesia, bahwa Polisi itu dibuat oleh pemerintah untuk melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat disamping tugas pokoknya sebagai Penindakan hukum yang berkeadilan. Saat masyarakat memiliki masalah yang dilaporkan seperti yang saya alami seharusnya polisi memberikan masukan yang sipfatnya menenangkan, bukan yang bersifat menakutkan atau seperti di kriminalisasi serta intimidasi, ”cetusnya.

    Sebagai warga negara yang baik, tentu laporan yang dilayangkan ke Bidpropam Polda NTB dengan harapan kedepannya Polda NTB dan segenap jajarannya dapat melaksanakan tugas, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat agar dapat lebih baik lagi, lebih bijaksana, tidak terkesan ada pihak-pihak yang dibela atau diabaikan dalam pengurusan sebuah perkara.

    Apa yang diharapkan Markiani tentu akan menjadi harapan semua orang dan semua warga negara Indonesia, oleh karenanya Ia sangat berharap agar apa yang dilaporkan tersebut benar-benar menghasilkan sesuatu kearah yang lebih baik.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Mangkir Praperadilan, Firdaus Tarigan Minta...

    Artikel Berikutnya

    Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Unit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi

    Ikuti Kami