Parlindungan : Notaris Pengganti Harus Bisa Jaga Kode Etik dan Amanah

    Parlindungan : Notaris Pengganti Harus Bisa Jaga Kode Etik dan Amanah

    Mataram NTB  - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan tekankan untuk jaga kode etik dan amanah pada notaris pengganti, yang dilantik dan diambil sumpahnya pada Kamis (07/12) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham NTB. 

    1 orang notaris pengganti dilantik dan diambil sumpahnya, dengan disaksikan langsung oleh Rohaniawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ignatius M. Silalahi beserta jajaran dan saksi lainnya.

    Disampaikan Parlindungan, pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Hal ini sangat penting dan wajib bagi Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.

    "Keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat", imbuh Parlindungan.

    Sebagaimana diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly serta peraturan pemerintah yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Lestarikan Bukit Pelet, Dandim Loteng Ajak...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 1615/Lotim Lakukan Mitigasi Bencana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi

    Ikuti Kami