Pelihara Tanaman Ganja, Buruh Bangunan di Mataram Ditangkap Polisi

    Pelihara Tanaman Ganja, Buruh Bangunan di Mataram Ditangkap Polisi
    Dua pohon Tanaman Ganja hidup Diamankan beserta pemiliknya. (17/10/2024).

    Mataram NTB - Seorang buruh bangunan ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram lantaran segaja menanam dan memelihara tanaman yang diduga Pohon Ganja di rumahnya. 

    Terduga berinisial HS (40), warga Kel. Pejanggik, Kota Mataram. Ia ditangkap saat sedang tiba di lokasi tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah di rumah di Kelurahan tempatnya tinggal. 

    Dari hasil penggeledahan badan di TKP I tidak ditemukan barang berupa narkotika, namun saat diinterogasi terduga mengaku bahwa di rumah nya ada 2 Pohon ganja yang sengaja ditanam dan dipelihara. Mendengar keterangan tersebut Tim Opsenal beserta terduga mendatangi Rumah terduga yang dimaksud, dan benar saja di rumah terduga ditemukan dua batang pohon ganja hidup yang ditanam di wadah Karung. 

    Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., Kamis (17/10/2024) Mengatakan terungkap terduga yang sengaja menanam pohon ganja tersebut atas informasi yang diterima Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang kemudian diselidiki lebih lanjut. 

    “Atas hasil penyelidikan tersebut terungkap terduganya dan memang benar saat digeledah di Kediaman terduga di salah satu rumah di Kel. Pejanggik, Kota Mataram ditemukan dua tanaman ganja hidup, “jelasnya.

    “ Dari keterangan terduga, kedua tanaman ganja tersebut baru berusia kurang lebih 1 bulan, “tambah Kasat. 

    Ditegaskan pula oleh Ngurah sapaan akrab Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini, tindakan pengamanan tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan yang dilakukan Kepolisian sebagai upaya Mencegah dan memberantas segala bentuk peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polresta Mataram pada khususnya. 

    “Langkah ini sebagai salah satu komitmen kami Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap Narkotika di wilayah kerjanya. Kalau ini dibiarkan maka akan banyak oknum yang melakukan hal yang sama sehingga akan sulit memantau peruntukan dari tanaman tersebut. Maka dari itu sesuai amanat UU Narkotika aktivitas semacam ini harus segera dicegah melalui penindakan, “tegasnya.

    Terakhir Ngurah Mengajak seluruh masyarakat Kota Mataram untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya mencegah dan memberantas Narkotika sebagai langkah pencegahan guna menekan peredaran gelap Narkotika tersebut karena dapat merusak masa depan masyarakat. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    PangkoOpsud II Buka Secara Resmi Event Turnamen...

    Artikel Berikutnya

    Cooling System Subuh Keliling Kapolsek Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan

    Ikuti Kami